
Zakat Fitrah & Fidyah
Kategori : Zakat
Dana Terkumpul : Rp 4.202.879
0 Hari Lagi
Dana Dibutuhkan : Rp -
Tunaikan Sekarang
Masukkan Nominal
Zakat Fitrah
Zakat Nafs (Jiwa) / Zakat Fitri diwajibkan selama bulan Ramadhan sebelum shalat 'Id sebanyak 1 sha' (2,5 kg / 3,5 Liter) beras atau bahan makanan pokok untuk membersihkan puasa dan mencukupi kebutuhan orang-orang miskin di hari raya Idul Fitri.
Fidyah
Fidyah adalah tebusan / ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa ramdahan. Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
Hamba Allah
Rp 225.282
30 Mar 2025
Angger Maulana Putra
Rp 180.847
30 Mar 2025
Muh.Yusril Ihza Jamil
Rp 45.213
30 Mar 2025
Hamba Allah
Rp 90.401
30 Mar 2025
Hamba Allah
Rp 870.220
30 Mar 2025
Hamba Allah
Rp 180.749
30 Mar 2025
Hamba Allah
Rp 135.294
29 Mar 2025
Hamba Allah
Rp 45.247
29 Mar 2025
Hamba Allah
Rp 135.827
29 Mar 2025
Zainul Muslimin
Rp 1.000.448
28 Mar 2025