Zakat Fitrah & Fidyah

Kategori : Zakat

Dana Terkumpul : Rp 4.202.879

0 Hari Lagi

Dana Dibutuhkan : Rp -

Tunaikan Sekarang

Masukkan Nominal

Rp

Zakat Fitrah

Zakat Nafs (Jiwa) / Zakat Fitri diwajibkan selama bulan Ramadhan sebelum shalat 'Id sebanyak 1 sha' (2,5 kg / 3,5 Liter) beras atau bahan makanan pokok untuk membersihkan puasa dan mencukupi kebutuhan orang-orang miskin di hari raya Idul Fitri.

Fidyah

Fidyah adalah tebusan / ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa ramdahan. Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Hamba Allah

Rp 225.282

30 Mar 2025

Angger Maulana Putra

Rp 180.847

30 Mar 2025

Muh.Yusril Ihza Jamil

Rp 45.213

30 Mar 2025

Hamba Allah

Rp 90.401

30 Mar 2025

Hamba Allah

Rp 870.220

30 Mar 2025

Hamba Allah

Rp 180.749

30 Mar 2025

Hamba Allah

Rp 135.294

29 Mar 2025

Hamba Allah

Rp 45.247

29 Mar 2025

Hamba Allah

Rp 135.827

29 Mar 2025

Zainul Muslimin

Rp 1.000.448

28 Mar 2025


Alamat
Jl. Jawa no. 76 GKB Gresik 61151 031-3594-7013
Konsultasi Zakat?
Kami siap membantu
Statistik Web
Hari Ini : 8 Minggu Ini : 859 Bulan Ini : 3687
Copyright © 2025. All Rights Reserved.